Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu Panggil 47 Pegawai DJP dan DJBC Terkait Laporan Harta Tidak Wajar
Foto: Kemenkeu

Kemenkeu Panggil 47 Pegawai DJP dan DJBC Terkait Laporan Harta Tidak Wajar



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil 47 pegawai dari 69 pegawai yang memiliki laporan harta kekayaan (LHK) tidak wajar periode 2020-2021. Pegawai yang dipanggil berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, dari 47 pegawai yang dipanggil, 5 pegawai tidak dapat hadir karena sakit, termasuk yang menderita stroke. Dari 42 pegawai yang hadir, 11 pegawai tidak ditemukan indikasi pelanggaran, sementara 31 pegawai lainnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kita sortir lagi dari 69 harta kekayaan itu, ada sekitar 50-an pegawai yang harus kita panggil, yang menurut kita tidak sesuai dengan profilnya. Ada sekitar 47 yang prioritas kita lakukan pemanggilan dan itu kita sudah lakukan pemanggilan,” kata Awan dalam konferensi pers, Jumat (31/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan, 8 pegawai dikenakan hukuman disiplin berat, yaitu 5 pegawai DJP dan 3 pegawai DJBC. Sementara 4 pegawai lainnya dikenakan hukuman sedang, yang terdiri dari 3 pegawai DJP dan 1 pegawai DJBC. Ada juga pegawai yang diminta untuk memperbaiki laporan harta kekayaannya, yakni 4 pegawai DJP dan 6 pegawai DJBC.

Hukuman disiplin berat yang diberikan antara lain adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sedangkan hukuman sedang yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.

Menurut Awan, pemanggilan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai DJP dan DJBC, tetapi juga akan dilakukan pada pegawai dari unit-unit lainnya. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk menyelesaikan laporan harta kekayaan tidak wajar yang masih ditemukan di lingkungan Kemenkeu.