Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemendes Dorong Desa Tak Abaikan Pelayanan Offline

Kemendes Dorong Desa Tak Abaikan Pelayanan Offline



Berita Baru, Halmahera Utara – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid meminta desa melakukan pelayanan tidak hanya secara online namun juga offline meskipun telah masuk masa digitalisasi.

Pasalnya, Sekjen Taufik menilai dua sistem pelayanan tersebut memiliki manfaat yang sama-sama penting untuk keberlanjutan dan pembangunan di desa. 

Bagi Taufik, sistem offline bermanfaat untuk memperkokoh kerukunan, menjadi ruang pertemuan, merawat perjumpaan sosial, dan interaksi antara perangkat desa dengan warga maupun antar sesama warga sehingga memperkuat kohesivitas sosial. 

Sementara sistem online, sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa dengan melakukan inovasi digital dan mempromosikan serta mempublikasikan potensi maupun keunggulan yang dimiliki desa.

“Mudah-mudahan pelayanannya ada yang offline ada online. Kita harus merawat ikatan kekeluargaan maka harus offline,” kata Sekjen Taufik saat kunjungan kerja di Desa Tiowor Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (20/7).

“Tapi untuk promosi produk, potensi desa maka harus memanfaatkan digital agar orang di luar Halmahera Utara bisa mengetahui dan mengenal lebih dalam. Ini harus dilakukan dengan ekosistem digital,” sambungnya kemudian.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia bahkan dunia harus beradaptasi dengan digitalisasi dalam segala aspek kehidupan imbas terjadinya pandemi. 

Mulai dari rapat, sekolah, hingga pelayanan bahkan pendataan dilaksanakan secara online dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.

Kendati demikian, pelayanan dengan bertatap muka secara langsung tetap dinilai penting bagi Taufik Madjid untuk tidak melunturkan semangat kekeluargaan dan gotong royong warga desa.

Dalam kesempatan ini, Taufik Madjid juga menyinggung terkait pentingnya pemanfaatan dana desa sesuai prioritas dan kebutuhan serta kondisi di desa. 

Tentu saja hal tersebut tidak boleh melenceng dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

“Angka pengangguran kita masih tinggi. Maka dana desa harusnya diputar ke desa untuk menyerap tenaga kerja yang ada di desa supaya menambah penghasilan keluarga,” ujarnya.

Di sela-sela kunjungannya, Taufik Madjid juga meresmikan gedung BUM Desa Bina Mandiri Desa Barumadehe Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.