Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pajak kripto
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Kemendag Siap Bentuk Aturan Kripto



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana membentuk kebijakan yang tepat terkait aturan investasi kripto guna melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.

Langkah tersebut siap dilakukan dengan bersinergi bersama lembaga lain yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen.

“Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Pihaknya memandang aset kripto adalah sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah. Aset kripto dapat memberikan manfaat besar kepada masyarakat luas jika fungsinya jelas dan didukung oleh pemerintah.

Sementara itu, terkait kebijakan OJK melarang jasa keuangan fasilitasi kripto, menurutnya, hal itu perlu diperjelas penerapannya apakah keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.

Jerry Sambuaga menilai, kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.

“Karena itu, maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti,” jelasnya.

Jerry melihat aset kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.

Sejak semula disepakati sesuai undang-undang, kripto diperlakukan sebagai komoditas, sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

“Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditas. Dan perdagangan komoditas itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditas, termasuk kripto, adalah Bappebti dibawah Kemendag,” ucapnya.

Lebih lanjut Jerry menambahkan, komoditas tersebut justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto aman dan mudah.

“Dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia,” pungkasnya.