Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terkait UU Cipta Kerja, PBNU: Tidak Ada Dialog Menampung Aspirasi

Terkait UU Cipta Kerja, PBNU: Tidak Ada Dialog Menampung Aspirasi



Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah diajak berdialog oleh pemerintah maupun DPR terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Tidak ada dialog menampung aspirasi dari masyarakat. Misalnya PBNU dan Muhammadiyah, misalnya, itu tak terjadi,” tegas Said Aqil dalam Malam Puncak Peringatan Hari Santri yang digelar PBNU, Kamis (22/10).

Said Aqil menegaskan bahwa pembuatan peraturan perundang-undangan yang ideal seharusnya melibatkan partisipasi publik secara aktif saat pembahasan.

“Namun, sejak pembahasan hingga pengesahanya UU Ciptaker tak melibatkan masyarakat,” katanya.

Padahal, lanjut Said Aqil, peraturan tersebut menyimpan berbagai masalah, seperti potensi liberalisasi pendidikan, liberalisasi pasar kerja, hingga mereduksi hak-hak dasar para pekerja.

Said menyoroti Potensi liberalisasi pendidikan pada pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

“Lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan,” tegasnya.

Pasal tersebut, kata Said Aqil, berpotensi melahirkan pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas sekadar mencari nilai komersil.

“Problematika ini seharusnya bisa diselesaikan secara terbuka. Melibatkan partisipasi masyarakat dan berpijak pada kemaslahatan publik. Nah selama ini tidak dikerjakan, tidak dilaksanakan seperti itu,” ujarnya.

Said menegaskan PBNU tetap menolak pengesahan UU Ciptaker. Penolakan itu akan dilakukan dengan cara elegan yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Said  Aqil juga meminta warga NU tak melakukan aksi demonstrasi untuk menolak peraturan tersebut. Dia mengklaim aksi turun ke jalan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

“Arah kebijakan yang perlu ditempuh adalah mempertahankan pasal-pasal yang mampu mewujudkan tujuan awal UU Cipta kerja dan koreksi pasal-pasal yang jadi sorotan publik,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengutus Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk bertemu Said menjelaskan perihal UU Ciptaker beberapa waktu lalu. Pratikno juga membawa naskah UU Ciptaker yang telah diterima dari DPR.

Ia pun mengaku mendengarkan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan Omnibus Law Ciptaker.