Kemenag: Jamaah Calon Haji Tertunda Bukan Berarti Batal Berangkat
Berita Baru, Jakarta – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab menegaskan jamaah calon haji yang tertunda keberangkatannya bukan berarti batal berangkat ke Tanah Suci.
Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi adanya pemberitaan jamaah calon haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.
“Kami pastikan, jamaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (2/6).
Saiful Mujab menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jamaah, diantaranya belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum selesaikannya syarat imigrasi, seperti terbitnya visa haji.
Apabila jamaah tertunda akibat faktor kesehatan, kata dia, maka diupayakan langkah pemulihan terlebih dahulu dan akan diberangkatkan pada kloter berikutnya.
“Karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya,” ujar Saiful Mujab.
Begitu juga bagi mereka yang tertunda akibat belum terbitnya visa haji. “Saat ini kan prosesnya bio visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing,” ujarnya.
Ia mengatakan Kemenag menemukan banyak peserta ibadah haji yang mengalami hambatan sehingga sampai waktu kloternya harus berangkat visa mereka belum keluar.
“Akibatnya, mereka tertunda keberangkatannya tidak bersama dengan kloter yang telah ditetapkan. Nah yang begini kita akan tunggu. Sampai visanya keluar, nanti kita berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat,” pungkas Saiful Mujab.