Kejari Jombang Musnahkan Ratusan Gram Sabu
Berita Baru, Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana kasus narkoba yang berupa sabu-sabu seberat 492,57 gram lenyap.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan Pada Kamis (8/4/2021) bertempat di Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Imran mengatakan, barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum dan dimusnahkan berdasarkan putusan hakim dalam berkas perkara masing-masing.
Tidak hanya sabu-sabu, barang bukti lai nya seperti uang palsu pil koplo dan rokok tanpa pita cukai pun ikut dimusnahkan.
“Pil Double L sebanyak 8.864 Butir. Sabu-sabu sebanyak 492,57 gram, uang palsu (Upal) sebanyak 41 Lembar. Alat hisap sabu sebanyak 1 kardus. Handphone berbagai merek sebanyak 1 kardus dan rokok tanpa pita cukai 75 karton, 5.740 pack,” ucapnya.
Barang bukti ini, lanjut Kajari, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. “Tentunya, ini adalah tugas jaksa penuntut umum untuk melaksanakan rangkaian kegiatan yang salah satunya adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bebernya.
Kemudian, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara, dibakar, direndam dalam air, dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, kami berharap masyarakat lebih sadar agar tidak berbuat pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Pemusnahan sejumlah barang bukti ini juga disaksikan oleh, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres Jombang, Kalapas Jombang, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim serta Perwakilan Pemkab Jombang.