Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung Sita Uang Rp5,6 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

Kejagung Sita Uang Rp5,6 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan pada tiga kantor swasta yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated, yang juga dikenal sebagai Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap PT GSF, PT DP, dan PT RUA pada hari Senin kemarin.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Selain itu, dalam penggeledahan ini, penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang senilai US$354,700 (sekitar Rp5,6 miliar) yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS, dan Tersangka SB,” tambah Ketut.

Dalam konteks kasus ini, Kejagung menduga adanya perbuatan melawan hukum yang mencakup persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), yang menjabat sebagai Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, yang merupakan Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, seorang tenaga ahli di Jembatan PTLGC.

Selain itu, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), juga dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Ada satu tersangka lain, yaitu Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, yang dituduh menghalangi penyidik.