Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Katrol Mutu IKM Pangan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal

Katrol Mutu IKM Pangan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak di sektor pangan. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM pangan (makanan dan minuman) agar memperhatikan aspek-aspek yang sangat fundamental untuk peningkatan daya saing produk yang berorientasi ekspor.

“Dalam upaya peningkatan daya saing IKM pangan, yang kami dorong adalah kewajiban bersertifikat halal. Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya bagi para konsumen. Apalagi konsumen di Indonesia mayoritas muslim, sehingga tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (31/10).

Gati menuturkan, Kemenperin akan melakukan sosialisasi intensif, serta dorongan kepada IKM agar mengurus sertifikasi halal. Salah satunya melalui komunikasi dengan pemerintah daerah untuk ikut mendorong IKM pangan agar bersertifikasi halal. Terutama dalam masalah pembiayaan, karena selama ini yang sering dikeluhkan IKM adalah soal biaya. “Sehingga ini janganlah dipandang sebagai beban, tetapi untuk peningkatan daya saing produk,” ungkapnya.

Menurut Gati, karena banyaknya jumlah IKM pangan, Kemenperin menargetkan bisa memfasilitasi pemberian sertifikat halal dalam jangka waktu lima tahun. Seiring upaya itu, Kemenperin akan melakukan pembinaan kepada para pelaku IKM pangan, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Sejauh ini, setiap tahun rata-rata 500 hingga 2.000 IKM didorong mendapatkan sertifikat halal di seluruh daerah. Tentunya, kami siap mendampingi IKM melakukan proses mendapatkan sertifikasi halal,” jelasnya.

IKM yang bergerak di sektor pangan didorong agar memiliki sertifikasi halal setelah berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mulai diterapkan sejak (17/10/2019).