Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Bagus, Bagus!
Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Tuntutan Jaksa, Surya Darmadi dipenjara seumur hidup. (Foto: Tangkap Layar)

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Bagus, Bagus!



Berita Baru, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai tuntutan tersebut sudah tepat. Sebab tindakan Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

“Bagus, bagus, karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi, dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun tapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup,” kata Mahfud MD dalam video di akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (9/2).

Menurut Mahfud, Surya Damadi telah mengembangkan usahanya dengan izin yang prosedurnya salah. Bahkan, Surya Damadi juga dusebut berani menyuap kepala daerah untuk memuluskan usahanya.

“Pertama, dia mengembangkan usaha dengan IUP yang prosedurnya salah, kemudian diubah lagi dengan menyuap seorang gubernur, gubernurnya masuk penjara dan sudah keluar. Nah ini buron sudah ketangkep sekarang kita dakwa dan sudah tuntut, bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi merugikan perekonomian negara,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan Surya Darmadi telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin. Surya Darmadi disebut mencaplok tanah-tanah negara dengan izin palsu.

“Dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri, ambil uang keuntungan. Jadi saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi, karena itu uang rakyat,” terang Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Surya Darmadi. Salah satunya, jaksa menilai Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.

Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:

  1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289
  2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602
  3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000

Bila semuanya dihitung, totalnya Rp 86.547.386.723.891.