Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Gresik Kembali Berlakukan WFH 50 Persen Pegawai ASN

Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Gresik Kembali Berlakukan WFH 50 Persen Pegawai ASN



Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi separuh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/437.73/2022 perihal pelaksanaan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkab Gresik yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

Keputusan tersebut diambil guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan semakin naik. Hal ini sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta SE Menpan-RB RI nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas surat edaran Menteri Pan RB RI nomor 23 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara selama pemberlakuan PPKM selama pandemi Covid-19,

“Menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis isi surat edaran.

Selain itu, surat edaran juga mengumumkan bahwa keputusan sistem kerja 50 persen Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Gresik berlaku sejak 10 Februari 2022.

“Masa Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal Work From Home (WFH) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan mulai tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” sambungnya. 

Pemkab Gresik mengimbau kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik agar melaksanakan percepatan vaksinasi ke 3.