Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kantor Bupati Meranti Digadai Rp 100 M, KPK: Kami Nanti Coba Dalami
Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil berada di depan gedung Kantor Bupati Meranti. (Foto: Dok. Provinsi Riau)

Kantor Bupati Meranti Digadai Rp 100 M, KPK: Kami Nanti Coba Dalami



Berita Baru, Jakarta – KPK mulai menyoroti Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang diduga menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar. 

“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4).

Ali mengatakan pegadaian yang dilakukan Muhammad Adil itu menarik untuk didalami. KPK kini tengah menelusuri aspek hukum dari tindakan tersebut.

“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” tutur Ali.

Dilansir detikSumut, Sabtu (15/4), penggadaian tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati Asmar. 

Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar, Jumat (14/4).

“Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.

Namun dana Rp 100 miliar itu belum cair sepenuhnya. Asmar mengatakan dana hasil gadai kantor bupati baru Rp 50 miliar dari Bank Riau Kepri Syariah.

“Baru cair sekitar Rp 50 miliar. Belum full (penuh),” ujarnya.

Kantor bupati digadaikan baru terungkap saat Adil ditahan KPK. Dana dari gadai itu disebut-sebut akan digunakan Adil untuk membangun infrastruktur.

Dana itu, menurut Asmar, akan dikeluarkan bank sesuai dengan bobot proyek yang dikerjakan. Jika proyek tuntas 30 persen, dana yang bisa dicairkan hanya 30 persen dari total pinjaman.

“Dikeluarkan sesuai (progres) pekerjaan infrastrukturnya. Kalau 30 persen pekerjaan, maka dibayarkan 30 persen,” terang Asmar.

Diketahui Muhammad Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, suap jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.