Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menag Yaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas . (Foto: Istimewa)

Yaqut Copot 4 Dirjen, Kemenag Persilakan Gugat ke PTUN



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag RI) mempersilakan para pejabat yang dicopot dari Direktur Jenderal di lingkungan Kemenag menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi memberhentikan empat Direktur Jenderal di lingkungan Kemenag RI. Diantranya, Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.

Namun demikian, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury menilai prosedur pemberhentian yang lakukan Menag Yaqut cacat secara hukum. Sehingga pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Bahkan tak hanya ke PTUN, Thomas juga berencana akan mengadukan pencopotan tersebut ke pihak KASN. Ia mengklaim dicopot tanpa alasan yang jelas.

Nizar Ali merinci terdapat enam pejabat Eselon I di lingkungan Kemenag yang dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

“Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” kata Nizar.

Lebih lanjut, Nizar menilai Memag Yaqut selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya, dengan beragam pertimbangan untuk penyegaran.

“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” ujarnya.

“Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Nizar juga menjelaskan mutasi dilakukan rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karier pegawai.

“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok,” tutur Nizar.