Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kalimantan Barat Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)

Kalimantan Barat Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa wilayah Kalimantan Barat menghadapi situasi darurat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat banyaknya penduduk yang bekerja di Malaysia.

Putu Elvina, Komisioner Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan dalam keterangan resminya pada Jumat (26/5/2023) menyebutkan bahwa praktik TPPO terjadi di perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di wilayah Sambas dan Entikong.

Putu menjelaskan bahwa permasalahan TPPO di Provinsi Kalimantan Barat adalah situasi nyata yang masih terjadi hingga saat ini dan berpotensi terulang. Oleh karena itu, diperlukan tindakan pencegahan dan penanganan yang mendesak untuk mencegah timbulnya permasalahan sosial baru, terutama di daerah perbatasan Sambas dan Entikong.

Beberapa alasan yang menyebabkan praktik TPPO marak di wilayah tersebut adalah letak geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, hubungan kekerabatan antara masyarakat di daerah perbatasan kedua negara, serta ketersediaan pekerjaan terutama di sektor non-formal di luar negeri.

Putu juga menyebutkan bahwa pelaku TPPO tidak bekerja secara individu, melainkan beroperasi melalui jaringan tertentu. Hal ini menyulitkan pelacakan karena terduga sindikat TPPO sulit dilacak dari hulu hingga hilir, mengingat jaringan mereka terputus dan menggunakan berbagai cara untuk menargetkan korban.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, korban TPPO di wilayah tersebut didominasi oleh perempuan dan anak-anak terkait dengan praktik eksploitasi seksual.

Menanggapi masalah ini, Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kalimantan Barat. Rekomendasi tersebut mencakup upaya identifikasi dan intervensi terhadap faktor-faktor pendorong terjadinya TPPO, terutama bagi masyarakat Kalimantan Barat di perbatasan Indonesia-Malaysia yang menggunakan jalur-jalur tradisional atau jalur tikus untuk bekerja secara nonprosedural.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah Kalimantan Barat dapat segera dilakukan untuk melindungi masyarakat dan mengatasi permasalahan yang terkait dengan perdagangan orang.