Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KADIN Sebut Kenaikan Upah Perlu Diimbangi Insentif Pemerintah untuk Pengusaha
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid (Foto: arsjadrasjid.com)

KADIN Sebut Kenaikan Upah Perlu Diimbangi Insentif Pemerintah untuk Pengusaha



Berita Baru, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendorong kenaikan upah minimum (UM) 2023 yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan perlu diimbangi dengan pemberian insentif dari pemerintah kepada pengusaha.

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri.

“Selain itu, kebijakan pengupahan tersebut juga perlu bersifat adil dan tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh. Pasalnya, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan,” kata Arsjad melalui keterangan resmi, Selasa (22/11/2022).

Menurutnya, insentif bisa ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasaran sesuai dengan kondisi sektoral. Arsjad menyebut industri padat karya yang menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan berbeda karakter dengan industri padat modal yang mengandalkan teknologi dan modal besar.

Sementara itu, industri yang berorientasi pada ekspor seperti industri alas kaki dan pakaian jadi berbeda dengan industri yang berorientasi pada impor, seperti makanan dan minuman yang mengandalkan bahan baku sereal, industri plastik, dan perlengkapan elektronik.

“Dalam situasi pelemahan ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya memang menyambut baik aturan formulasi penetapan upah tahun depan yang baru diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan juga keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontraproduktif.

Pihaknya tidak menampik bahwa tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi. Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71 persen yang bakal berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, kata Arsjad, dengan tantangan yang sama, industri dalam negeri juga merasakan dampak yang berbeda-beda. Hal ini tercermin dari penurunan permintaan global yang berdampak pada ekspor Indonesia.

Berdasarkan catatannya, kinerja ekspor tercatat turun 10,99 persen pada September tahun ini menjadi US$24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya. Imbasnya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu darah karena permintaan yang menurun.

“Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,” ujar Arsjad.