Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Johnny Plate Bersedia Jadi JC, Mahfud MD: Biar Dipertimbangkan Kejagung, Tidak Perlu Persetujuan Kami
Tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, Johnny G. Plate (Foto: Tempo)

Johnny Plate Bersedia Jadi JC, Mahfud MD: Biar Dipertimbangkan Kejagung, Tidak Perlu Persetujuan Kami



Berita Baru, Jakarta – Plt. Menteri Kominikasi Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyampaikan bahwa pengajuan justice collaborator (JC) tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Johnny G Plate biar diurus Kejangsaan Agung (Kejagung).

“Itu biar diurus kejaksaan ya. Jadi kalau mau justice collaborator atau apa, biar diproses dan ada syarat-syaratnya sendiri,” kata Mahfud di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Dijelaskan Mahfud MD, nantinya Kejagung yang akan mempertimbangkan pengajuan permohonan JC Johnny. Dan Kejagung tidak perlu persetujuan pemerintah karena hal tersebut masuk dalam ranah hukum.

“Dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum,” ujar Menko Polhukam itu.

Johnny G Plate Siap Bersedia JC

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Johnny G Plate menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS). 

Johnny akan mengajukan permohonan sebagai JC kepada Kejagung. “Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” kata kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin, dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).

Achmad mengatakan Johnny Plate memiliki hak mengajukan permohonan JC. Dia memastikan Johnny Plate akan mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya.

“Siapa pun tidak akan menolak menjadi JC, karena reward-nya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau,” tegasnya.

Respons Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana pengajuan JC Johnny. Kejagung mempersilakan Johnny mengajukan JC ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum, sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti penuntut umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (12/6).

Ketut mengatakan nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak. 

Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate sehingga dapat ditujukan untuk meringankan hukumannya.

“Apakah (keterangannya) dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani tersebut untuk memperoleh keringanan hukuman atau tidak,” ujarnya.

“Kalau nggak bisa mengungkap pelaku utama yang lain, berarti dia nggak bisa mendapatkan JC. JC itu hanya diperuntukkan buat mengungkap pelaku utama yang mempunyai andil yang lebih besar daripada tindakan yang dilakukan,” ujarnya.