JATI Soroti Opsi Pemindahan Mary Jane Veloso: “Diplomasi Harus Mengedepankan Keadilan Korban”
Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menyambut baik wacana transfer of prisoner sebagai langkah diplomatik untuk menyelesaikan kasus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. Namun, koalisi ini menegaskan bahwa upaya tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan perlindungan terhadap korban perdagangan manusia.
“Langkah ini menjadi angin segar atas ketidakpastian yang dihadapi Mary Jane Veloso, seorang korban tindak pidana perdagangan orang di Filipina. Namun, ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan,” ujar perwakilan JATI dalam siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Masyarakat pada Jum’at (15/11/2024).
Pertama, JATI menekankan bahwa transfer of prisoner bukan sekadar memindahkan terpidana ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman. Upaya ini harus diawali dengan memperjelas status hukum Mary Jane, termasuk mengimplementasikan prinsip non-punishment sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Mary Jane Veloso sudah diakui sebagai korban perdagangan orang oleh pengadilan Filipina. Maka, langkah pertama yang harus diambil adalah mengeluarkannya dari status terpidana, bukan hanya sekadar memindahkannya,” tegas JATI.
Kedua, JATI mendorong agar langkah serupa tidak hanya terbatas pada Mary Jane Veloso. “Peluang ini juga harus diberikan kepada narapidana asing lain yang memiliki alasan-alasan kemanusiaan, seperti sakit kronis atau menjadi korban kejahatan, untuk dikembalikan ke negara asal. Hal ini juga memberikan posisi tawar bagi Indonesia untuk memulangkan WNI terpidana mati di negara lain,” jelasnya.
Ketiga, JATI menilai penyelesaian diplomatik ini dapat menjadi tonggak penting dalam membuktikan keterkaitan antara korban perdagangan orang dan kerentanannya terhadap pidana mati. Mary Jane, yang dijadikan kurir narkotika oleh jaringan perdagangan orang, menjadi contoh nyata bagaimana korban eksploitasi sering diposisikan sebagai terdakwa dalam sistem hukum. “Upaya ini tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga mempertegas komitmen Indonesia dalam melindungi kelompok rentan yang sering dimanfaatkan sebagai kurir narkotika,” lanjut JATI.
JATI mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, untuk serius merealisasikan transfer Mary Jane Veloso. Koalisi ini juga menekankan pentingnya pelibatan keluarga Mary Jane dan organisasi masyarakat sipil dalam setiap proses yang dilakukan. “Diplomasi ini harus melibatkan Mary Jane Veloso, keluarganya, dan pihak-pihak yang relevan agar keadilan dapat benar-benar diwujudkan,” pungkas JATI.
Langkah ini, jika dijalankan secara serius dan menyeluruh, diyakini dapat memperkuat posisi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.