Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Intervensi Asing dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Intervensi Asing dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 sudah berjalan. Segenap komponen Pemilu termasuk penyelenggara sedang melakukan persiapan untuk melaksanakan dan melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Oleh sebab itu, koalisi masyarakat sipil meminta agar  penyelenggaraan pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing. Koalisi diantaranya; Kaka Suminta (Sekjen KIPP), Nurlia Dian Paramita (Koordinator Nasional JPPR), Lucius Karus (Peneliti Senior FORMAPPI), Alwan Ola Riantoby (Direktur Kata Rakyat), Arif Susanto (Analis Politik Exposit Strategic), Yusfitriadi (Ketua VINUS), Ari Nurcahyo (Direktur PARA Syndicate), Jeirry Sumampow, Koordinator Tepi Indonesia, Ray Rangkuti (Direktur LIMA Indonesia), Erik Kurniawan (Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi dan Aditya Perdana (Pengamat Politik UI).

“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN,” tulis koalisi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru.co, Jum’at (12/8).

Sebelumnya diketahui bahwa pada, Jumat (29/7), Bawaslu RI bersama The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia sepakat untuk menjalin kerja sama dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi. 

Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap Indonesia dan Australia dapat saling membantu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masing-masing negara.

Beberapa poin kerja sama tersebut adalah pendidikan demokrasi melalui meningkatkan kemampuan digital, keamanan siber, kemampuan untuk menangani disinformasi dan misinformasi, menyediakan proses politik dan pemilu yang lebih inklusif bagi perempuan, rakyat penyandang disabilitas dan minoritas lainnya, penguatan kebijakan seputar pengelolaan data pemilu dan kampanye politik serta mempromosikan kepemimpinan pemuda dan partisipasi demokratis. Sebagian dari kerja sama tersebut tengah dilaksanakan, seperti dalam rangka peringatan International Youth Day 2022.

Koalisi mengingatkan agar KPU dan Bawaslu untuk tidak menerima bantuan luar negeri dan/atau bekerja sama dengan lembaga donor asing yang berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

“Diantara kerjasama yang potensial mengganggu adalah keamanan dalam siber dan pengelolaan data kepemiluan,” terangnya. 

Selain itu, Koalisi juga menyerukan kepada pihak asing manapun untuk tidak berupaya mempengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional. 

“Proses penguatan demokratisasi melalui penguatan sistem dapat lebih memperhatikan keutuhan bangsa,” pungkasnya.