Jasa Raharja Akan Beri Santunan untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air
Berita Baru, Jakarta – Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurutnya, setelah proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri selesai, Jasa Raharja bisa langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
“Kami tidak boleh mendahului pihak Basarnas, Polri dalam hal ini tim DVI, untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu,” ucap Bambang.
Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (9/1/2021).
Pesawat mengangkut 62 orang, yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.