JALA PRT Desak Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Berita Baru, Jakarta – Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengadakan webinar dengan tema “Hampir Dua Dekade Kekosongan Hukum, Gerakan Masyarakat Sipil Mendesak Pengesahan RUU PPRT”. Acara tersebut dihelat pada Kamis (20/7/2023).
Dalam webinar ini, Direktur LBH APIK Jakarta, Ulu Pangaribuan, menyampaikan data yang mengkhawatirkan terkait kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2019, LBH APIK menerima 794 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan, jumlahnya meningkat menjadi 1178 kasus pada tahun 2020, dan mencapai 1321 kasus pada tahun 2021. Kebanyakan kasus yang mereka dampingi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Ketika terjadi kekerasan pekerja rumah tangga, dapat berdampak kepada kesehatan fisik, reproduksi, psikologi, ekonomi, sosial, dan juga hukum,” ujar Ulu Pangaribuan.
Kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga dapat berdampak serius pada berbagai aspek kehidupan, seperti kesehatan fisik, reproduksi, psikologi, ekonomi, dan sosial. Hingga saat ini, belum ada payung hukum yang memadai untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan dan perlakuan yang tidak adil.
“Dengan banyaknya kasus tersebut, rekomendasi kami harus ada payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga, karena kita mau menunggu sampai berapa banyak korban lagi, karena hingga saat ini payung hukumnya belum ada,” tambah Ulu Pangaribuan.