Jaksa Duga Tersangka Kasus Perkosaan 12 Siswi, Herry Wirawan Selewengkan Bansos
Berita Baru, Jawa Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menemukan petunjuk adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan tersangka pemerkosa 12 siswinya di Bandung, Herry Wirawan (HW).
Dugaan adanya penyelewengan bansos itu ditemukan usai Kejati Jabar memeriksa saksi dalam persidangan Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah bansos yang diajukan HW atas nama para siswinya. Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.
“Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos,” kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/12).
Menurut Asep, setelah bansos itu cair, dana yang didapat justru diambil kembali oleh HW. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi HW.
“Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa,” ungkap Asep.
Pada sidang agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep menuturkan ada dua saksi anak yang dihadirkan. Satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.
Sedangkan terdakwa HW mengikuti sidang secara daring. HW sendiri kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung. Ia didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang siswinya.
HW didakwa melakukan aksi bejatnya pada rentang waktu 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat, mulai di dalam lembaganya hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan HW itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.