Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaksa Agung Intruksikan Jajarannya Kawal Penggunaan Dana Desa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Jaksa Agung Intruksikan Jajarannya Kawal Penggunaan Dana Desa



Berita Baru, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mennginginkan Kepala Desa masuk perjara karena ketidak tahuan dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan dana desa. Oleh sebab itu ia menginstruksikan jajaran kejaksaan untuk mengawal dan memberikan edukasi kepada aparatur desa.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip Senin (20/2).

Burhanuddin juga meminta program Jaksa Masuk Desa (Jaga Desa) terus dilaksanakan agar keberadaan jaksa bisa dirasakan di tengah masyarakat desa. Selain itu Jaksa Agung juga mewanti-wanti Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat. bijak dan hati-hati dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Khusus untuk penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, jaksa diminta mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

“Penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” katanya.

Burhanuddin juga meminta Jaksa aktif dalam mengawasi administrasi pertanahan desa untuk mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

Satuan kerja (satker) di daerah juga diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih sederhana, muda dimengerti dan dilaksanakan

“Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa,” pungkasnya.