Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)

Ini Alasan MA Ubah Vonis Ferdy Sambo



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam riwayat hidup terdakwa dan amanat undang-undang yang mengatur mempertimbangkan sifat baik dan jahat terdakwa dalam kasus ini.

Dalam putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023, MA menganggap bahwa judex facti (pengadilan tingkat pertama) telah menerapkan hukum dengan benar dan tidak melampaui kewenangannya. Meski hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dan ingin menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Sambo, keputusan MA mengikuti pemikiran mayoritas.

Ferdy Sambo, yang pernah menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memiliki pengabdian kurang lebih 30 tahun, dinilai telah berjasa dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan hukum di tanah air.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa, “Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup.”

Putusan ini berdasarkan pertimbangan hakim bahwa pidana mati kini bukan lagi pidana pokok melainkan pidana khusus, sesuai dengan perubahan politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.

MA menjelaskan bahwa semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah beralih dari pembalasan (retributif) menjadi rehabilitatif, yang mengutamakan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, penciptaan rasa aman, dan penumbuhan penyesalan.

Dalam putusan tersebut, MA juga menjelaskan bahwa hakim dalam perkara ini tidak melewati kewenangannya dan telah menerapkan hukum acara pidana yang berlaku. MA menilai bahwa judex facti (hakim dalam putusan perkara pertama) telah adil dan tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang.