Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ibadah Haji 2021 Ditiadakan, BPKH Pastikan Dana Haji Aman

Ibadah Haji 2021 Ditiadakan, BPKH Pastikan Dana Haji Aman



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi karena pandemi Covid-19 masih terjadi di Arab Saudi. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana jemaah haji aman.

“Tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp 7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta,” kata Anggito.

Anggito menjelaskan, bahwa ada jemaah yang juga membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jemaah di tahun yang sama.

“Tahun itu pula ada 569 jemaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan,” ujar Anggito. 

Namun demikian, Anggito menegaskan bahwa dana para jemaah haji aman. Dana tersebut diinvestasikan pada bank syariah.

“Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah,” pungkas Anggito.

Di kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.

“Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman dana haji aman,” kata Yaqut.

Adapun pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

“Menetapkan, penetapan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Yaqut.