HOAX, Menag Tarik Ucapannya Terkait Pembatalan Haji
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan bahwa berita Menag Fachrul Razi menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoax atau informasi bohong.
Hal tersebut Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Suhaili terkait media berita daring yang menurunkan berita hoax tersebut pada Senin 8 Juni 2020, dengan judul ‘KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya’.
Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Menag Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.
“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya,” ujar Suhaili dalam keterangannya dikutip dari Okezone, Selasa (09/6)
“Berita Menag tarik ucapan soal Pembatalan Haji yang ditulis Tribun itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan,” imbuhnya.
NiKeputusan pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 Hijriah, menurut Suhaili sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
“Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji,” paparnya.
Lebih lanjut, Suhaili mengatakan bahwa Menag Fachrul juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.