Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hari Hak untuk Tahu: Sejauh Mana Kita Melangkah?

Hari Hak untuk Tahu: Sejauh Mana Kita Melangkah?



Oleh: Astrid Debora Meliala (Specialist of The Reform Initiatives)


Hari Hak untuk Tahu sedianya hadir untuk mengingatkan perjuangan dunia dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan haknya terhadap informasi publik demi terciptanya pemerintahan yang akuntabel. Tanggal 28 September 2021 menjadi peringatan Hari untuk Tahu (Right to Know Day) sedunia yang ke-19 kalinya sejak pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria pada tahun 2002. Di Indonesia sendiri, tahun ini akan menjadi peringatan ke 13 kalinya sejak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diterbitkan. Sudah sejauh mana kita melangkah?

Komisi Informasi Pusat baru-baru ini merilis Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Dari 34 provinsi yang dinilai, Bali dan Kalimantan Barat meraih posisi tertinggi dengan nilai 83,15 dan 80,35 atau berada dalam level baik. Sementara itu, 30 provinsi berada pada level sedang dan 2 provinsi beada pada level buruk. Sementara itu, Indonesia secara umum berada pada level sedang.

SKOR PROVINSI IKIP 2021

Hari Hak untuk Tahu: Sejauh Mana Kita Melangkah?
Sumber: Komisi Informasi Pusat, 2021

Indeks ini secara garis besar memiliki 20 indikator. Dari indikator penilaian yang ada, Komisi Informasi Pusat mencatat aspek jaminan hukum atas akses informasi menduduki posisi tertinggi pada nilai 79,15 atau berada dalam level sedang.  

SKOR INDIKATOR IKIP 2021

Hari Hak untuk Tahu: Sejauh Mana Kita Melangkah?
Sumber: Komisi Informasi Pusat, 2021

Menarik melihat hasil tertinggi dari seluruh indikator penilaian. Tampaknya, seluruh informan ahli sepakat bahwa jaminan hukum atas akses informasi sudah cukup baik di Indonesia. Pasca 13 tahun diundangkannya UU KIP, memang berbagai regulasi terkait keterbukaan informasi terus diterbitkan. Mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Komisi Informasi, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, hingga regulasi teknis lainnya di internal badan publik. Namun demikian, tampaknya keberadaan berbagai regulasi tersebut belum mampu sepenuhnya membuat badan publik benar-benar lebih terbuka.

Indeks di atas menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan menjalankan UU berada di bawah indikator jaminan hukum, yaitu pada nilai 71,33. Lebih jauh lagi dapat dilihat dari berbagai kasus sengketa informasi yang sampai di Komisi Informasi dan pengadilan. Pada saat tulisan ini dibuat, situs Mahkamah Agung mencatat setidaknya telah ada 314 sengketa informasi yang berujung ke pengadilan. Berdasarkan penelusuran Penulis, dari jumlah tersebut terdapat 12 sengketa yang berujung pada Peninjauan Kembali (PK) dan sebanyak 128 sengketa berujung pada proses kasasi di Mahkamah Agung. Sayang sekali, data resmi jumlah keseluruhan sengketa informasi dari seluruh Komisi Informasi di Indonesia belum Penulis temukan.

Hari Hak untuk Tahu: Sejauh Mana Kita Melangkah?
Sumber Data: Direktori Putusan Mahkamah Agung

Masih dari sumber yang sama, terdapat 78 sengketa di tingkat kasasi yang diajukan oleh Badan Publik atau sekitar 61% dari total permohonan kasasi. Sementara itu dari 12 sengketa di tingkat peninjauan kembali, keseluruhan Pemohon merupakan Badan Publik. 

Potret Kepatuhan Badan Publik terhadap Putusan Pengadilan

Meskipun sebagian besar putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan yang memerintahkan Badan Publik untuk membuka informasi, tampaknya putusan tersebut tidak serta-merta dipatuhi dengan berbagai alasan yang menyertainya. Salah satu kasus yang sampai saat ini belum ada titik terangnya adalah kasus sengketa informasi antara Forest Watch Indonesia (FWI) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Tak berhenti di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang kembali menguatkan informasi Hak Guna Usaha (HGU) sebagai  informasi terbuka Agung, dinamika sengketa informasi tersebut juga sudah melibatkan Ombudsman Republik Indonesia. Pada April 2019, Ombudsman telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang intinya menyimpulkan adanya mal administrasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan meminta Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan tindakan korektif menyusun mekanisme pemberian informasi HGU dan memberikan informasi HGU kepada FWI sesuai dengan mekanisme pemberian yang telah disusun sebelumnya.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada kelanjutan proses pemberian informasi. Agung A.S dari FWI menyebutkan sempat akan ada pertemuan yang diinisiasi Ombudsman pada bulan Juni 2021 lalu untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman atas  kasus tersebut namun batal karena perwakilan dari Kementerian ATR/BPN berhalangan hadir. Kasus yang melibatkan Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi satu contoh yang memberikan gambaran bagaimana badan publik memandang badan peradilan sebagai lembaga pemutus penyelesaian sengketa informasi.

Di tengah arus informasi dan perkembangan era digitalisasi yang kian masif, Badan Publik terlihat berlomba-lomba menghadirkan berbagai aplikasi-aplikasi berbasis teknologi informasi yang diklaim mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Komisi Informasi juga mengikuti euforia tersebut dan memberikan penilaian baik terhadap ragam inovasi yang diluncurkan oleh banyak Badan Publik dalam agenda-agenda pemeringkatan baik yang dilakukan oleh Komisi Informasi maupun internal Badan Publik itu sendiri.

Tentu tidak salah menilai inovasi tersebut sebagai capaian keterbukaan. Namun demikian, gap antara kebutuhan informasi dengan informasi yang disajikan oleh Badan Publik masih menjadi pekerjaan rumah semua pihak yang terlibat. Jika memang telah memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik, mengapa jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi terus muncul? Mengapa ada banyak sengketa informasi yang mempermasalahkan informasi yang jelas-jelas dinyatakan terbuka oleh Undang-Undang? Mengapa sengketa informasi tidak hanya membahas persoalan informasi yang memang abu-abu, informasi yang memang memiliki risiko besar jika dibuka dan karena itu membutuhkan pertimbangan mendalam dari lembaga penyelesaian sengketa informasi?

Penulis berharap hendaknya peringatan ke-13 kalinya Hari Hak untuk Tahu Sedunia tak hanya menjadi momentum untuk merayakan berbagai keberhasilan dan pencapaian keterbukaan informasi secara normatif, namun juga menjadi momentum refleksi bagi semua pihak terkait. Sudah sejauh mana kita melangkah? Benarkah keterbukaan informasi di Indonesia sudah ada pada level sedang atau cukup baik?


Biografi Penulis:

Penulis merupakan aktivis keterbukaan informasi publik, anggota Freedom of Information Network Indonesia (FoI Network). Penulis pernah bekerja sebagai tenaga ahli di Komisi Informasi Pusat periode 2009-2013 dan Deputi Knowledge Management dan Monitoring & Evaluation di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Saat ini Penulis merupakan Transparency & Accountability Specialist di The Reform Initiatives.