Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hadiri Halaqah Fiqih Peradaban, Gus Hilmy Paparkan 3 Poin Penting Hubungan Agama dan Negara

Hadiri Halaqah Fiqih Peradaban, Gus Hilmy Paparkan 3 Poin Penting Hubungan Agama dan Negara



Berita Baru, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad menyampaikan dalam melihat hubungan agama dan negara, terdapat tiga pola, yaitu integralistik, sekularistik, dan simbiosis mutualistik.

Pernyataan tersebut disampaikan olehnya saat menjadi pembicara pada Halaqah Fiqih Peradaban dengan tema Fiqih dan Tasawuf dalam Kehidupan Bernegara, pada Minggu (13/11/2022).

“Integralistik artinya terdapat hubungan yang saling mengatur antara agama dan negara. Sementara sekularistik, keduanya tidak ada hubungan sama sekali, berjalan sendiri-sendiri. Dan Indonesia, menganut pola yang ketiga, yaitu keduanya saling membutuhkan. Bahkan bisa dilihat sejak adanya peradaban, keberadaan agama kerap kali menjadi dasar bagi kekuasaan. Baik di Timur Tengah, Eropa, Asia, dan di tempat-tempat lain. Bahkan partai-partai juga mendasarkan diri pada agama,” ungkap pria yang juga Katib Syuriah PBNU tersebut.

Menurut Gus Hilmy, di Indonesia, hubungan timbal balik itu dapat dilihat bagaimana negara melindungi setiap warga negaranya dalam menjalankan agama masing-masing. Misalnya seperti negara memfasilitasi hukum-hukum Islam dalam hukum formal negara, seperti UU Perbankan Syariah, UU Haji dan Umrah, UU Perkawinan, UU Zakat, UU Pesantren, dan lain sebagainya. Negara mengatur syariah karena negara memang membutuhkannya.

Agama dan kekuasaan, menurut Gus Hilmy adalah seperti anak kembar yang bersinergi dan bekerja sama. Mengutip dari Imam al-Ghazali, Gus Hilmy mengatakan bahwa agama seperti dasar atau pondasi, sementara kekuasaan seperti penjaga.

“Sesuatu yang tidak memiliki dasar akan mudah roboh, sesuatu yang tidak dijaga akan mudah hilang. Jadi ada kepentingan dari agama dan negara yang saling membutuhkan. Agama tanpa negara, tidak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sementara kekuasaan tanpa agama akan berjalan semaunya sendiri dan ngawur,” kata salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.

Islam sendiri, dalam pandangan Gus Hilmy, tidak memiliki satu sistem pemerintah tertentu. Namun di Indonesia, sistem demokrasi yang dianut diadopsi sebagai sistem negara tetapi didasari dengan keagamaan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Islam juga tidak memiliki konsep nation state.

“Meski tidak memiliki konsep sistem kenegaraan, tetapi Islam memberikan syarat-syarat bagi suatu kepemimpinan. Misalnya dilakukan dengan yang adil dan amanah, melalui pengambilan keputusan yang dihasilkan dari musyawarah, dan tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas pria yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tersebut.

Di sisi lain, Gus Hilmy melihat bahwa NU melalui Muktamar 32 di Makassar, memungkinkan melakukan penyerapan hukum Islam dalam hukum negara melalui tiga cara, yaitu formalisasi, substansi, esensial (jauhariyah).

“Formalisasi berarti menjadikan hukum syariat sebagai hukum formal negara, seperti haji , zakat , dan sebagainya. Sementara substansi berarti larangan di dalam agama dijadikan aturan meskipun tidak menggunakan istilah agama, seperti larangan narkoba, pornografi, dan sebagainya. Dan yang terakhir adalah esensial, seperti hukum yang ada di masyarakat meski tidak tertulis dan formal. Ketiganya menjadi urutan penerapan hukum kita,” ungkap pria yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut.