Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gus Menteri Halalbihalal bersama Pendamping Desa
Foto: Instagram

Gus Menteri Halalbihalal bersama Pendamping Desa



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa PDTTAbdul Halim Iskandar melakukan halal bihalal bersama Pendamping Desa pada Rabu (19/05).

“Dengan momentum halal bihalal ini saya mengucapkan minal aidin walfaidin semoga kita semua akan menjadi manusia yang bertaqwa. Titip salam kepada para kepala desa, camat kepada dinas dan bupati gubernur. Mudah mudahan segala tugas akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Gus Menteri.

Dalam arahan selanjutnya, Gus Menteri menyatakan jika kebaikan yang dilakukan oleh para peserta halal bihalal di dunia akan menjadi investasi. Gus Menteri juga mengajak untuk saling medoakan satu sama lainnya.

“Para pendamping Desa terus kita pikirkan untuk memberikan nilai lebih,” tegasnya.

Adapun dua hal yang diperjuangkan untuk para pendamping desa, menurut Gus Menteri yaitu pepeningkatan kapasitas yang diikuti peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan.

“Sebab keberadaan pendamping adalah menjadi bagian penting bagi Kementrian Desa PDTT,” katanya.

Selain itu, Gus Menteri mengatakan pendamping desa akan menjadi kuat dari honorer menjadi P3K.

“Tidak boleh ada yang tidak masuk, tidak boleh ada pengurangan, tidak boleh ada yang terlewatkan, tidak boleh ada rekrutmen baru yang menyebabkan ada pendamping desa yang sudah ada nanti akan tercecer,” jelasnya.

Perlu diketahui, syarat PD yang dialihkan dari honorer menjadi P3K dengan sertifikasi. Bagi yang tidak lolos dalam seleksi sertifikasi akan tetap menjadi Honorer.

“Para PD adalah anak kandung Kementerian Desa, PD dibawah Menteri melalui penugasan pengelolaan BPSDM dan pengadaan PD harus melalui Kementrian Desa,” tuturnya.

Selain itu juga, ada beberapa pembenahan yang lakukan, mulai dari model kinerja pendamping menggunakan generalis tidak lagi spesialis.

“PD melakukan pendamping holistic, kewilayahan. Kalau pendamping PKH adalah pendamping kewargaan,” terangnya.

Untuk mengukur kinerja dan mengetahui kapasitas pendamping melalui Daily Report, melihat waktu kerja sebab PD tidak bisa dibatasi waktu kadang pendampingan diwaktu malam dan bisa saja pagi masih tidur. PD tidak bisa diatur waktu dan beda dengan ASN.

“Sedangkan untuk gaji PD sendiri, akan dibayarkan dengan bukti catatan pada Daily Report dan akan menjadi pertanggung jawaban publik. Hak-hak yang wajib diterima sesuai dengan jangkauan wilayahnya,” pungkasnya.