Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gubernur Papua Barat
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan

Gubernur Papua Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat COVID-19



Berita Baru, Sorong – Berdasarkan laporan harian media yang disampaikan Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 pada Sabtu (28/3) pukul 12.00 WIB, terdapat 29 Provinsi yang terpapar virus corona. Jumlah kasusnya telah mencapai 1.155, dimana 59 orang dinyatakan sembuh, dan 102 orang meninggal dunia.

Provinsi Papua Barat dinyatakan sebagai salah satu provinsi yang memilki kasus positif COVID-19. Informasi tersebut direspon cepat oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dengan menetapkan status tanggap darurat di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan tersebut diterbitkan dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 03 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat Frans Istia pada Sabtu (28/3), Gubernur Mandacan membuat tiga instruksi penting untuk diperhatikan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Papua Barat.

Pertama, Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Risiko Penularan  Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Papua Barat dan Gugus Tugas atau Satgas Covid-19 kabupaten/kota se-wilayah ini untuk segera melakukan ‘Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Covid-19’ semaksimal mungkin.

Kedua, Pencegahan dilakukan melalui pelarangan penduduk yang tidak ber-KTP Papua Barat masuk ke wilayah tersebut. Bagi penduduk ber-KTP Papua Barat juga dilarang bepergian ke provinsi lain, kecuali untuk urusan yang sangat penting dan urgen.

Masyarkat juga diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah, serta melaksanakan Physical Distancing atau menjaga jarak aman fisik saat berinteraksi dengan orang lain.

Ketiga, untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19, maka gugus tugas atau satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum di wilayah hukum masing-masing, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Instruksi tersebut, pentapan status tanggap darurat berlaku sejak 27 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020, dan akan