Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Garda Terdepan, Dewan Minta Insentif Tenaga Kesehatan Segera Dibayarkan

Garda Terdepan, Dewan Minta Insentif Tenaga Kesehatan Segera Dibayarkan



Berita Baru, Lombok Tengah – Tenaga Kesehatan (Nakes) merupakan salah satu garda terdepan penangan Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah. Jadi hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kesehatan tentu harus diperhatikan dan disegerakan, termasuk terkait Insentif.

Hal tersebut, disampaikan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid saat dimintai keterangannya oleh beritabaru.co terkait informasi belum terbayarkannya insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 sampai saat ini.

“Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan penangan Covid-19. Jadi, kami minta pihak RSUD dan Dinas Kesehatan segera melakukan koordinasi dengan bagian aset keuangan daerah agar pembayaran Insentif tenaga kesehatan disegerakan,” ujarnya.

Sementara terkait kabar pemotongan insentif, M. Tauhid mengatakan kembali ke aturan. Ia juga menyinggung soal prestasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah yang masuk dalam 10 besar terbaik nasional terkait pembayaran Insentif tenaga kesehatan ditahun kemarin.

“Pembayaran Insentif tenaga kesehatan Kabupaten Lombok Tengah masuk 10 besar terbaik se-Indonesia tahun kemarin. Jangan sampai keterlambatan pembayaran nakes ini bisa mempengaruhi prestasi itu. Jadi kita harapkan segera dicairkan,” tuturnya.

“Sementara terkait pemotongan insentif nakes, kita kembalikan ke aturan. Kalau aturan mengatakan seperti itu, iya bagaimana. Soalnya kita semua bekerja kan menurut aturan,” imbuh politisi partai Gerindra ini.

Sementara itu, Direktur RSUD Praya Muzakkir Langkir dalam keterangannya kepa media mengatakan bahwa, pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 ini akan transfer melalui rekening dan aplikasi masing-masing nakes.

Langkir menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan pembayaran mulai dari bulan Januari sampai dengan April tahun 2021. Sementara pemotongan sebesar 50 % insentif nakes tersebut berkaitan dengan adanya rancangan peraturan menteri kesehatan terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.