Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

FITRA Desak Penyederhanaan UU Desa
Ilustrasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Ilustrasi:Desapedia.id)

FITRA Desak Penyederhanaan UU Desa



Berita Baru, Jakarta – Undang-Undang No.14 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) merupakan regulasi yang mengatur pemerintah desa untuk menjalankan fungsinya secara mandiri.

Namun, dalam pelaksanaannya, UU Desa ini menemukan beberapa persoalan, salah satunya tumpang tindihnya regulasi, bahkan bertentangan dengan UU Desa itu sendiri.

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai hal ini dikarenakan kurangnya koordinasi antar Kementerian atau lembaga serta lemahnya peran pembinaan serta pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada desa.

Oleh karena itu, FITRA mendesak dalam persoalan yang mendasar ini untuk segera menyederhanakan UU Desa tersebut.

“Langkah strategis dan taktisnya adalah mengkonsolidasikan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang ada dan semua peraturan teknis turunannnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Beritabaru.co.

Menurut FITRA, akibat dari masalah tersebut hak desa dalam menentukan kewenangan yang bisa dijalankannya menjadi terbatasi.

“Hal ini terjadi karena otoritas untuk menentukan kewenangan yang mampu dijalankan oleh desa ditentukan oleh Kemendagri dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Artinya, tidak banyak tersisa ruang bagi desa untuk melaksanakan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, yang mestinya hal itu diatur dan diurus oleh desa,” ujarnya.

Selain itu, FITRA juga menilai bahwa adanya fragmetasi penatausahaan dan pelaporan keuangan desa, yang mengakibatkan beban administrasi bagi pemerintah desa yang terlalu besar.

“PP 60 Tahun 2014 menuntut pelaporan Dana Desa tersendiri2 dari desa melalui aplikasi OMSPAN. Di sisi lain, penatausahaan dan pelaporan yang rumit membuat pemerintah desa lebih sibuk membuat laporan penggunaan keuangan kepada pemerintah supra desa ketimbang membangun akuntabilitas sosial, mengembangkan demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, hal tersebut menutur FITRA sejalan dengan arahan Presiden untuk mendukung RPJMN 2020-2024 tentang pencapaian visi 2045 melalui transformasi ekonomi yang didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi.

“FITRA mendesak dan menuntut kepada pemerintah untuk segera melakukan penyederhanaan pelaksanaan UU Desa, dimulai dengan penyatuan dua PP tersebut di atas.” tegasnya