Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Emma Rachmawati
Emma Rachmawati, Direktur Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam Program BERCERITA Spesial Seri 3: Peran Perempuan dalam Pengendalian Perubahan Iklim, Senin, 21 Februari 2022.

Emma Rachmawati: Indonesia Sangat Rentan Terdampak Perubahan Iklim



Berita Baru, Jakarta – Direktur Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Emma Rachmawati menegaskan perubahan iklim memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap terhadap kehidupan manusia di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

Indonesia, menurutnya, sangat rentan dengan dampak perubahan iklim karena kondisi geografis, jumlah penduduk yang sangat besar dan sebagian besar aktivitas perekonomian serta kota-kota besar berada daerah di pesisir.

“Jadi memang sangat terdampak dari kejadian perubahan iklim,” kata Emma dalam acara Berbagi Cerita dibalik Berita (Bercerita), melalui live Instagram @beritabaruco, Senin (21/2).

Acara tersebut merupakan edisi spesial, hasil kerjasama antara Pokja PUG KLHK, The Asia Foundation (TAF), dan Beritabaru.co, dengan tajuk ‘Peran Perempuan dalam Pengendalian Perubahan Iklim.

Program tersebut merupakan bagian dari rangkain ‘Publikasi dan Diseminasi Praktik Baik: Perempuan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan’.

Sebagai contoh dampak perubahan iklim yang terjadi di Indonesia, Emma memaparkan data BMKG yang menyebutkan ancaman bencana hidrometeorologis yang semakin meningkat setiap tahun.

“Di tahun 2017 total bencana hidrometeorologis itu sebesar 2663 kejadian, dan di tahun 2021 meningkat menjadi 5377. Jadi hampir meningkat dua kali lipat,” ungkapnya.

Menurut Emma, bencana hidrometeorologis tidak hanya berdampak terhadap ekonomi warga, tetapi juga terhadap kehidupan sosialnya, seperti gangguan pada rutinitas sehari-sehari.

“Tentunya dalam hal ini pemerintah Indonesia sudah sejak awal, dulu dimulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sudah menetapkan bahwa adaptasi dan mitigasi merupakan salah satu yang diatur dalam undang-undang tersebut,” terangnya.

“Walaupun memang tidak secara rinci, tetapi itu mulai masuk ke dalam KLHS, kemudian juga ada ketentuan-ketentuan inventarisasi Gas rumah kaca,” imbuhnya.

Lebih lanjut Elma juga menjelaskan, langkah pemerintah dalam mengatasi dampak negatif perubahan iklim yang sangat kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021.

Dalam perpres yang ditandatangani presiden pada bulan November itu, lanjutnya, mengatur mengenai nilai ekonomi karbon untuk mencapai target emisi.

“Jadi disana, tentunya kembali konsep kita adalah bagaimana kita bisa mencegah kenaikan suhu global 1 setengah derajat melalui upaya-upaya di nasional. Jadi tidak hanya menurunkan emisi gas rumah kaca, tetapi bagaimana kita bisa beradaptasi,” tuturnya.

Emma menegaskan, dalam menghadapi perubahan iklim aspeknya ada dua, pertama mitigasi, kedua adaptasi. “Mitigasi itu mencegah dari sumbernya,” katanya.

“Jadi bagaimana agar sumbernya, gas rumah kacanya itu dikurangi. Karena yang menyebabkan perubahan iklim itu adalah gas rumah kacanya, jadi itulah yang kita kurangi dulu,” ujarnya.

Di samping menurunkan gas rumah kaca, lanjut Emma, adalah melakukan adaptasi karena dampak perubahan iklim sudah terjadi. Di Indonesia dua-duanya sama pentingnya, jadi harus dilakukan bersama-sama.

“Dari sisi kebijakan dari sisi anggaran, dari sisi kegiatan itu dilakukan sama-sama, tidak kemudian hanya memfokuskan pada salah satu sisi saja,” pungkasnya.