Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ida Fauziyah Negosiasi Penempatan TKI Bersama Menteri SDM Malaysia
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)

Ida Fauziyah Negosiasi Penempatan TKI Bersama Menteri SDM Malaysia



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M Saravanan untuk membicarakan negosiasi nota kesepahaman penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Ida mengatakan kedua belah pihak harus mempercepat penyelesaian draf penempatan TKI di Malaysia melalui skema One Channel System yang merupakan integrasi dari aplikasi online Siapkerja milik Kemnaker.

“Penerapan One Channel System akan memudahkan kedua negara untuk melakukan pengawasan dan mengurangi biaya perekrutan dan penempatan PMI (TKI) ke Malaysia. Pertemuan tadi juga disepakati untuk tidak menggunakan Aplikasi System Maid Online (SMO),” ujar Ida dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/12).

Menurutnya, penempatan TKI ke Malaysia melalui skema satu kanal tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua pemimpin negara. Ida meminta komitmen Malaysia untuk menghapus mekanisme perekrutan direct hiring atau perpanjangan kontrak tanpa melalui agensi seperti Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Karena direct hiring dapat berpotensi eksploitasi PMI sektor domestik dan munculnya kasus dan konflik antara PMI dan majikan,” katanya.

Untuk menghindari perdagangan manusia, pemerintah Indonesia mendukung Malaysia untuk melakukan perbaikan terhadap sistem perlindungan dan kesejahteraan TKI.

Ia pun mengatakan Malaysia dapat mempertimbangkan usul Indonesia untuk membatasi satu TKI bekerja di satu rumah tangga dengan usulan jumlah gaji di muka.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan terlebih dahulu MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia,” kata Ida Fauziyah.

Saravanan menegaskan pihaknya akan mendiskusikan sekaligus menyelesaikan draf Nota Kesepahaman Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik beserta lampirannya.