Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Eks Penyidik KPK Buka Suara soal Temuan Transaksi Rp 300 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Mantan penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto, buka suara terkait temuan transaksi Rp 300 miliar di rekening pribadinya yang diungkap Novel Baswedan. 

Menurut Tri, transaksi di rekeningnya itu tidak berkaitan dengan tugasnya saat di KPK dan juga di Polri.

“Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK,” kata Tri sebagaimana dikutip dari detik.com, Senin (3/7).

“Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup,” sambungnya.

Tri, yang saat ini menjabat Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menuturkan dirinya juga sudah diperiksa di internal Polri terkait rekening tersebut. 

Pemeriksaan dilakukan setelah masa tugasnya berakhir di KPK dan kembali bertugas di Polri.

“Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah diperiksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya di periksa,” ujarnya.

Tri mengungkapkan masa tugasnya di KPK seharusnya berakhir akhir 2022 namun baru selesai Februari lalu lantaran ada perkara di KPK yang harus diselesaikan. Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

“Terima kasih ya dan mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya yaitu 4 tahun seharusnya saya kembali pada Oktober 2022 karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya di minta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai. Baru kembali kekesatuan pada Februari 2023. Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan,” imbuhnya.

Kasus itu mencuat usai dari unggahan podcast milik Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK ini mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan pegawai KPK.

“Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast-nya untuk dikutip.

Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Penjelasan KPK

KPK menjelaskan temuan transaksi Rp 300 miliar milik mantan penyidik bernama Tri Suhartanto. KPK mengatakan transaksi itu terkait bisnis pribadi yang dijalani Tri sejak 2004.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (3/7).

Ali mengatakan KPK telah melakukan klarifikasi kepada Tri Suhartanto. Ali mengatakan rekening milik Tri yang berisi transaksi ratusan miliar itu pun telah ditutup sejak 2018.

“Sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” ujar Ali.

Tri Suhartanto diketahui bergabung dengan KPK sejak 2018. Tri kemudian kembali ke institusi asalnya, Polri, pada 2023