Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Edy Wuryanto Minta Permenaker 5/2023 Tak Rugikan Buruh
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Foto: Dok. Istimewa)

Edy Wuryanto Minta Permenaker 5/2023 Tak Rugikan Buruh



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto turut menyoroti lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Menurut Edy, Permenaker tersebut memotong 25 persen upah buruh pada industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dapat merugikan mereka. 

Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa setiap buruh mempunyai hak untuk menerima penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Saya meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pemotongan upah buruh. Kebijakan pengupahan harus memperhatikan hak-hak pekerja dan menghindari pengurangan upah secara sepihak,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3).

Edy berpandangan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan tidak ada tindakan yang merugikan buruh. 

“Saya meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan dalam implementasi Permenaker ini,” tegas anggota dewan Dapil Jawa Tengah III ini.

Selain itu, Edy juga mengingatkan Kementerian ketenagakerjaan atau Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memastikan Permenaker 5/2023 ini dilaksanakan oleh perusahaan yang sesuai dengan kriteria. 

Jangan sampai malah menjadi aji mumpung kecurangan bagi perusahaan yang non industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. 

“Ini suatu hal yang serius jadi harus ada pengawasan dalam pelaksanaannya,” ucapnya. 

Edy juga menekankan bahwa pemerintah harus memperhatikan kepentingan buruh dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi mereka. 

“Kami mengharapkan kebijakan yang berpihak pada buruh dan memperkuat perlindungan hak-hak mereka,” ucap Edy.

Dalam konteks yang lebih luas, Edy menyatakan bahwa kebijakan pengupahan harus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan hak pekerja dalam memperoleh penghasilan yang layak. 

“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi seluruh buruh Indonesia,” pungkasnya.