Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dyah Roro Esti Soroti Produksi Batu Bara Nasional yang Melanggar RUEN

Dyah Roro Esti Soroti Produksi Batu Bara Nasional yang Melanggar RUEN



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti, menyoroti produksi batu bara di Indonesia dengan implementasi pengaturannya dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Hal itu dilakukan Roro Esti, karena hingga saat ini energi fosil, khususnya batu bara masih menjadi penopang perekonomian Indonesia. Kondisi tersebut, lanjutnya, sangat berbeda dengan tren global.

“Sekarang banyak negara telah mengurangi dan bahkan melarang penggunaan batubara untuk keperluan energi demi mengurangi dampak emisi karbon,” kata Dyah Roro Esti saat menjadi pembicara dalam diskusi yang bertajuk “Save Energy, Stay Eco-Friendly”, Kamis (4/6).

Diskusi itu digelar Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency (MTRE3), Global Environment Facility (GEF), Kementerian ESDM, dan UNDP Indonesia, menjelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2021.

Legislator kelahiran 1993 ini menyebut, dalam RUEN telah diatur bahwa pemerintah membatasi produksi batubara pada level 400 juta ton/tahun. Namun kenyataannya, dari segi perencanaan target dan realisasinya, produksi batubara setiap tahunnya selalu melebihi apa yang direncanakan.

Sementara itu, terangnya, dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian ESDM 2020-2024, rencana produksi batubara di Indonesia sebesar 550 juta ton, dan realisasinya sebesar 565,46 juta ton atau sebesar 102,81% dari target semula.

“Begitu pula untuk tahun 2021, tutuenya, dimana target produksi batubara meningkat dari tahun sebelumnya, menjadi 650 juta ton, dan realisasi per bulan Juni ini adalah sebesar 243,78 juta ton,” terangnya.

Berdasarkan RUEN, Roro Esti menyoroti dengan serius fenomena tersebur sebagai pelanggaran terhadap RUEN. Dia mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat agar bersungguh sungguh mematuhi ketentuan hukum tersebut.

“Permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2015, tahun sebelum ditetapkannya RUEN,” ujar Roro Esti.

Melihat kondisi yang terjadi di lapanangan, Roro Esti berharap penetapan RUEN dapat menghentikan laju pertumbuhan produkusi pada tahun-tahun selanjutnya telah gagal.

“Mengurangi dampak emisi karbon merupakan komitmen internasional dimana Indonesia juga turut berkomitmen di dalamnya melalui ratifkasi Paris Agreement,” tegas Roro, yang juga tercatat sebagai pendiri Institut Energi dan Lingkungan Indonesia (IE2I).

Dia menilai, pengurangan dampak emisi karbon merupakan langkah nyata untuk menjaga bumi dari pemanasan global dan krisis iklim.

Karena itu, tutur Roro Esti, jika tidak dikawal secara serius, trend dunia yang secara berangsur mengurangi pemakaian dan permintaan batubara dapat berdampak buruk pada bisnis ekspor batubara Indonesia, termasuk perekonomian Indonesia.

Lebih lanjut, Sekretaris Kaukus Ekonomi Hijau DPR RI itu menghimbau supaya pemerintah melakukan kajian ulang dan mempertegas perencanaan target produksi batubara yang sesuai dengan RUEN.