Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KOPRI PMII
Ketua Umum PB KOPRI PMII Maya Muizatil Lutfillah

Dukung Permendikbud 30/2021, KOPRI PB PMII: Wujudkan Kampus Merdeka Tanpa Kekerasan Seksual



Berita Baru, Jakarta – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan Nadiem Anwar Makarim mendapatkan sejumlah dukungan dan penolakan dari beberapa pihak.

Dukungan dan saran dari tokoh publik, aktivis dan masyarakat luas atas keberanian Menteri Nadine Makariem menyikapi darurat pecelehan seksual di lingkungan masyarakat, salah satunya dari Pengurus Besar Korp Putri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KORPI PMII).

“Kami siap menjadi pelopor satuan tugas dalam menciptakan lingkungan belajar aman dan nyaman untuk mewujudkan merdeka belajar,” kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) KOPRI PMII Maya Muizatil Lutfillah pada Sabtu (13/11).

Pengawalan ini, menurut Maya akan langsung ditangani oleh Bidang Pendidikan dan Bidang Advokasi KOPRI PB PMII.

“Ada banyak kader PMII di 1.664 kampus seluruh Indonesia, KOPRI PB PMII berkomitmen siap mewujudkan kampus merdeka tanpa kekerasan seksual”, pungkas perempuan kelahiran Banten tersebut.

Di lain tempat, Ketua MUI, KH Cholil Nafis menyarankan agar spirit yang dibangun bukan saja sprit korban tetapi spritit norma, menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Norma Ketuhanan yang Maha Esa dalam Dasar Negara Indonesia, Pancasila.

“Spiritnya oke, tapi masih spirit korban. Dengan spirit norma bukan pada korban saja dan juga moral kita”, kata Cholil Nafis, Kamis (11/11) di loby Hotel Mercure Ancol.

Kyai yang juga dosen UIN Jakarta ini menyoroti pasal 5 ayat 2. Setuju atau tidak setuju, tindakan seperti mencium, meraba dan lainnya pada yang bukan mahkrom bagi muslim adalah melanggar norma.

“Soal sangsinya, bisa disesuaikan dengan tingkat beratnya, antara berzina, remang-remang atau lainnya”. Kata Cholil Nafis