Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPUTR Gresik Sosialisasikan PP Perizinan Berusaha Sub Jasa Konstruksi

DPUTR Gresik Sosialisasikan PP Perizinan Berusaha Sub Jasa Konstruksi



Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) menginisiasi kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang standar pemenuhan perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi.

Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, juga mendatangkan dua narasumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yaitu Agus Gendroyono dan Annik Noer Nawami yang memaparkan materi. Tampak hadir mendampingi Sekda, Asisten II Sekda Pemerintah Kabupaten Gresik Gunawan Setijadi.

Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUTR Gresik, Imam Basuki dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini digelar dengan tujuan dapat meningkatkan kapasitas SDM di bidang jasa konstruksi. Baik tata cara perizinan maupun jasa sektor kontruksi sesuai perundangan.

“Adapun tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah agar stakeholder di bidang konstruksi bisa memahami dengan baik tata cara memperoleh perizinan di sub jasa sektor konstruksi sesuai perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman dalam sambutannya menggarisbawahi mengenai pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Gresik.

“Dalam rangka percepatan pembangunan daerah, sejatinya diperlukan pemahaman yang utuh akan dinamika peraturan-peraturan yang ada oleh semua stakeholder dalam bidang jasa konstruksi, khususnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang usaha sub sektor jasa konstruksi tersebut,” kata Washil.

Sebagai catatan, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), maka terdapat beberapa aturan turunan yang telah dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut, khususnya dalam sektor jasa konstruksi.

Peraturan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.