Disdik dan Kemenag Sumenep Larang Kegiatan Haflatul Imtihan atau Lepas Pisah
Berita Baru, Sumenep – Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep larang semua lembaga yang berada dibawah naungannya merayakan kegiatan haflatul imtihan dan lepas pisah.
Larangan tersebut dikeluarkan karena pandemi Covid-19 belum usai. Bahkan belakangan, khususnya di Indonesia, tingkat penyebaran tergolong masif.
Dikutip dari Seputar Jatim, Mohammad Iksan, selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa, hal-hal yang sifatnya mendatangkan orang banyak masih belum diperbolehkan.
Kepada media Iksan menuturkan, apabila kepada sekolah memang harus menyelenggarakan kegiatan, ada beberapa hal yang harus di patuhi. Diantaranya, wajib mematuhi protokol kesehatan dan fisical distancing.
“Jadi kalau acaranya didalam gedung dengan catatan maksimal 50% dari kapasitas gedung monggo tidak apa-apa, akan tetapi kalau ditempat terbuka dengan tanpa menjaga protokol kesehatan, mohon maaf kami tidak perbolehkan,” kata Plt, Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan, Jum’at (4/6).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial ini tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggarnya atau tetap nekat melaksanakan haflatul imtihan atau lepas pisah tanpa mematuhi protokol kesehatan.
“Bagi sekolah negeri akan kita terapkan PP 53 Tahun 2009 tentang disiplin pegawai, sedangkan untuk lembaga swasta bisa saja nanti terakhirnya ijin operasionalnya kita cabut,” ujarnya.
Kasi Penma Kemenag Sumenep, Muhammad Shadiq juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, sampai saat ini pihak Kemenag masih belum memperbolehkan lembaga dibawah naungannya melaksanakan haflatul imtihan.
“Walaupun di Pesantren misalnya, di pedasaan telah melakukan haflatul imtihan berarti atas kemauan sendiri. Sebab, kemenag masih belum menganjurkan dan saya pastikan itu tanpa sepengetahuan Kemenag dan tidak pernah izin pada kemenag,” ujarnya.
Shadiq menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengerahkan pengawas sebagai ujung tombak untuk mensosialisasikan larangan kegiatan haflatul imtihan atau lepas pisah di masa pandemi.
“Bisa melaksanakan asalkan sesuai protokol kesehatan dan ditempatkan di dalam ruangan dengan catatan maksimal 50% pesertanya dari kapasitas gedung tersebut, ” tukasnya.