Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dinsos Gresik Usulkan 218 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Terima Santunan

Dinsos Gresik Usulkan 218 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Terima Santunan



Berita Baru, Gresik – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik terus mengimbau bagi ahli waris pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 agar mengajukan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Imbauan tersebut agar ahli waris pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 mendapatkan santunan sebesar 15 juta per jiwa dari Kemensos, sebagaimana Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gresik, Sentot Supriyohadi mencatat, hingga saat ini, pihaknya telah mengajukan berkas santunan sebanyak dua tahap ke Dinas Sosial Jawa Timur.

Dia menjelaskan, tahap pertama diajukan pada tahun 2020 lalu, sementara tahap kedua diajukan dibulan ini.

“Sudah dua tahap kita ajukan ke Dinsos Jatim, untuk tahap pertama sebanyak 152 orang, dan ditahap kedua sebanyak 67 orang,” kata Sentot.

Sentot menuturkan, sebelum mengajukan permohonan santunan, ahli waris harus menyiapkan sejumlah persyaratan, diantaranya fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).

Termasuk surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan. Adapun proses pencairan santunan langsung ke rekening ahli waris.

“Persyaratan ini sejak awal tidak berubah, jadi sebelum mengajukan ke Dinsos, ahli waris terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan, sekaligus minta surat keterangan ke Dinas Kesehatan (Dinkes),” terangnya.

Lebih lanjut, Sentot mengimbau agar ahli waris yang belum mengajukan santunan untuk segera melengkapi berkas dan mengajukan ke Dinas Sosial.

“Kami masih terus membuka pengajuan santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia ini, silahkan ahli waris melengkapi berkas dan membawanya ke Dinas Sosial, untuk selanjutnya kita ajukan ke Dinsos Povinsi, jadi sifatnya kami hanya mengajukan, untuk selanjutnya pemerintah pusat yang mencairkan santunan santunan langsung melalui rekening ahli waris,” jelasnya.