Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dewas KPK Desak Penindakan Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Rutan KPK
Rutan KPK di Jakarta Timur (Foto: Merdeka)

Dewas KPK Desak Penindakan Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Rutan KPK



Berita Baru, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendesak pimpinan KPK Firli Bahuri dan timnya untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dengan jumlah miliaran rupiah yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam kasus ini, diduga ada pejabat Rutan KPK yang menerima suap dari para tahanan yang terlibat kasus korupsi.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat secara langsung menangani perkara ini karena masuk dalam ranah pidana. Menurut Undang-Undang KPK, tugas Dewas KPK hanya berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pelanggaran etika internal KPK.

“Kami tidak dapat mengungkapkan secara terbuka di sini karena ini merupakan perkara pidana, dan Dewan Pengawas telah menyerahkan hal ini kepada pimpinan KPK yang didampingi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Kami sudah menyerahkan laporan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, agar langkah-langkah pidana dapat segera diambil,” ungkap Albertina dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Senin (19/6/2023).

Albertina juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK merupakan hasil temuan Dewas KPK sendiri, bukan aduan dari masyarakat. Dalam kurun waktu empat bulan, Dewas KPK menemukan dugaan pungli dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.

“Jumlahnya cukup fantastis dan ini baru data sementara. Dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022, kami menemukan jumlah dugaan pungli sebesar Rp4 miliar. Jumlah tersebut masih sementara dan kemungkinan akan bertambah seiring dengan langkah-langkah yang kami Dewan Pengawas lakukan. Namun, kami memiliki keterbatasan dalam hal penyitaan dan penggeledahan karena tugas kami terbatas pada aspek etika,” jelas Albertina, yang sebelumnya berprofesi sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

Albertina juga menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa pihak di internal KPK untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik. Namun, ia tidak memberikan informasi secara rinci mengenai identitas para pihak yang dimaksud.

“Kami juga telah melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak. Ketika semuanya selesai, tentu saja rekan-rekan media akan mendapatkan informasi lebih lanjut,” tutupnya.