Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Developmentalisme Baru dan Perampasan Hak secara Terstruktur dan Masif
Ilustrasi : Istimewa

Developmentalisme Baru dan Perampasan Hak secara Terstruktur dan Masif



Kolom : Wahyu Eka S


Sepanjang tahun 2020 hingga memasuki 2021, beberapa masyarakat sipil telah mencatat aneka konflik sosial ekologis yang diakibatkan oleh perampasan ruang hidup. Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada tahun 2020 konflik agraria-ekologis mencapai 241 kasus di seluruh Indonesia. Sementara Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga merangkum konflik pertambangan sepanjang 2020 ada sekitar 45 konflik tambang.

Berdasarkan catatan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mencatat berdasarkan pengalaman advokasi kami ada kurang lebih 40 konflik sosial ekologis di Jawa Timur, mencakup wilayah hutan, perkebunan, tambang, sungai, kelola sampah, laut, air, infrastruktur dan energi. Mereka tersebar dari Banyuwangi, Jember, Probolinggo, Pasuruan, Malang Raya, Madura Kepulauan, Gresik, Tuban, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Kediri, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo hingga Surabaya. Di luar itu, masih banyak lagi kemungkinan konflik sosial ekologis yang dialami masyarakat.

Persoalan ini bukan tanpa korban. Aneka represi dan pembungkaman pada mereka yang memperjuangankan hak atas tanah airnya seringkali terjadi. Jika melihat dalam data secara global, para pembela HAM tersebut menjadi kelompok yang rentan menerima kekerasan. Global Witness dalam laporannya mengungkapkan jika ada 1738 pembela HAM, tersebar di 50 negara selama periode 2002-2018, yang harus merenggangkan nyawa.

Sementara di Indonesia aneka kriminalisasi dan represi menjadi cukup sering. Nelayan di Kodingareng Sulawasi Selatan, Dayak Kinipan, Daya Modang Lai, petani hutan Mojokerto, Banyuwangi, petani di Pasuruan, Banyuwangi, Pasuruan, Malang dan Jember merupakan salah satu contoh betapa Indonesia belum menerapkan prinsip-prinsip perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan atas hak manusia sebagaimana dalam konstitusi UUD 1945 dan prinsip universal HAM.

Pada konteks Jawa Timur, sepanjang 2020-2021 bersandar pada catatan advokasi WALHI Jatim telah mencatat ada beberapa upaya kriminalisasi, bahkan sebagian sampai masuk dalam persidangan. Di Banyuwangi ada 8 orang dan Jember 1 orang yang terindikasi SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Mereka adalah para pembela HAM lingkungan dan agararia yang mengalami kekerasan secara struktural dengan penyalahgunaan kekuasaan hukum serta wewenang. Selain persoalan represi, aneka perencanaan ruang yang lebih mementingkan korporasi juga semakin masif dijalankan.

Kini pun, eksploitasi besar di pesisir selatan mulai dibuka, dari tambang di Jember baik pesisir hingga karstnya sampai masifnya tambak udang, lalu Malang Selatan pasir besi dan ada wacana sawit, Trenggalek tambang emas, Banyuwangi perluasan tambang emas, Lumajang tambak udang, dan ada wacana tambang pasir besi lagi. Artinya konflik yang dialami oleh warga paling tidak disebabkan oleh perencanaan ruang yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat dan daya dukung lingkungan. Hal ini yang memicu konflik sosial ekologis hingga menyebabkan kekerasan, ancaman, dan represi oleh mereka yang memiliki kekuasaan.

Belum lagi persoalan seperti kekerasan berbasis gender, bahkan terakhir terjadi kekerasan terhadap jurnalis yang meliput sebuah warta. Hal ini menimpa wartawan Tempo Surabaya yang juga anggota AJI. Persoalan tersebut menjadi cukup penting untuk dilihat, betapa kekerasan, represi, dan bentuk aneka ketidakadilan masih menjadi problem struktural di Indonesia, khususnya Jawa Timur. Upaya pengarusutamaan HAM menjadi terhambat selama kondisi ini masih berlarut-larut. Pemerintah sebagai representasi dari rakyat seharusnya menjalankan demokrasi dan amanah konstitusi lupa diri atas mandatnya.

Rezim new developmentalism yang bertumpu pada rekonstruksi ekonomi yang berkolaborasi dengan bisnis, sebagai implikasi kartelisme politik dan ijon politik, hanya melihat ekonomi sebagai tolok ukur utama, tapi melupakan aspek lain. Pembangunan infrastruktur masif, dibarengi dengan regulasi serta kebijakan top-down, telah menghilangkan partisipasi dan seringkali berwajah koersif.

New Developmentalism telah menjadi momok yang mengerikan bagi keberlangsungan demokrasi dan keberlanjutan sustainable life atau kehidupan yang berkelanjutan. Mulai dari struktur politik yang timpang karena dikuasai oleh oligarki, partisipasi yang rendah dan aneka pembungkaman menjelma situasi yang seharusnya menjadi perhatian bersama. Bagaimana memunculkan ide transformasi sosial masyarakat sipil adalah sebuah keharusan, sembari memimpikan rehabilitasi demokrasi dengan melakukan reclaiming atas demokrasi yang dibajak oligarki.