Darurat Asap, Kadishut Kalteng Minta KPH Gerak Cepat
Berita Baru, Palangka Raya – Intensitas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin meningkat.
Berdasarkan data AirVisual, Air Quality Index (AQI) pada Kamis (19/9) siang di Palangka Raya mencapai skor indeks 1.057, yang artinya masuk kategori “Berbahaya”.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyampaikan telah menandatangani surat penetapan status tanggap darurat sejak 18 September sampai akhir Oktober 2019.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kadishut Kalteng), Sri Suwanto menegaskan agar jajarannya segera ambil bagian untuk memadamkan api dan menanggulangi kabut asap.
Salah satu unit kerja yang ia tegaskan untuk bergerak cepat adalah 33 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada 18 UPTD di bawah Dinas Kehutanan.
“Saya minta kepada para kepala KPH untuk bergerak cepat dalam aksi tanggap darurat Dalkarhutla”. Kata Sri Suwanto di Aula Dishut pada Kamis (19/9) siang.
Saat ini, kata Kadishut, penanganan tanggap darurat ada di bawah pimpinan langsung Satuan Tugas Pengendalian Karhutla (Satgas Dalkarhutla).
“Jadi mulai sekarang para KPH silahkan susun rencana tanggap darurat, laju nanti akan kami bantu koordinasi dengan Satgas Dalkarhutla”. Tuturnya mengakhiri arahan.