Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dapat Asimilasi, Anggota DPRD Gresik H Mahmud Jalani Tahanan Rumah

Dapat Asimilasi, Anggota DPRD Gresik H Mahmud Jalani Tahanan Rumah



Berita Baru, Gresik – Vonis tahanan yang dijalani salah satu anggota DPRD Gresik, H Mahmud terbilang penuh teka-teki. Pasalnya, sebelum menjalani masa asimilasi dengan status tahanan rumah. Ia sempat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Banjarsari Cerme, Gresik, selama tiga hari per tanggal 18 Januari 2021 sampai 20 Januari 2021.

Sebelumnya, politisi dari partai Nasdem itu dimejahijaukan oleh PT Bangun Sarana Baja atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Mahmud divonis 1 tahun karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, putusan itu tertuang dalam putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada bulan Juni 2020 lalu. Setelah, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik mengajukan kasasi.
 
“Tercatat di Lapas di Tahun 2019, dan tanggal 18 Januari 2021 eksekusi disini per tanggal 21 Januari 2021 Mahmud keluar dari Lapas sebagai tahanan rumah. Yang sebelumnya beliau  usai menjalani hukuman lima bulan 27 hari,” ungkap Staf Pelayanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gresik Achmad Nuruddin.

Menurutnya, terpidana Mahmud sudah bebas dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang terlibat penipuan jual beli tanah. Namun pihak dari Kejaksaan melakukan kasasi dan diputuskan 1 tahun penjara. Proses hukum yang dilakukan oleh politisi background pengusaha itu sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 27 hari. Dan mendapatkan surat keterangan (SK) dari Kepala Rutan Gresik.

“Nah setelah tiga hari menjalani masa tahanan, yang bersangkutan mendapatkan asimilasi sesuai permekumham No. 32 tahun 2020, sehingga dari asimilasi ini hanya menjalani 6 bulan masa tahanan di Rumah setelah tiga hari di Rutan,” terang Nuruddin.

Selama menjalani masa tahanan di rumah, terpidana tidak boleh bepergian hingga masa pidana itu habis. Kendati tidak ditahan, Mahmud masih dalam pengawasan balai kemasyarakatan.

“Kalau ada apa-apa bukan kewenangan kami tapi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bukan jadi warga binaan, tapi menjadi klien Bapas. Dan sebab yang bersangkutan mendapatkan asimilasi yakni, sudah menjalani setengah masa pidana, dan 2 per 3 masa pidananya tidak lebih dari bulan Juni,” tutup Nuruddin.

Sebagai catatan, dasar Penahanan surat perintah/penetapan penahanan sesuai dengan nomor 138K/PID/2020 tanggal 18/01/2021. Mahmud ditahan dengan perkara  penipuan pasal 378 KUHP dengan di putus 1 tahun penjara yang diserahkan Jaksa Ferry Hary Ardinato.