Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Daftar Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin
Presiden Jokowi menerima penyuntikan vaksin produksi Sinovac

Daftar Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin



Berita Baru, Jakarta – Program vaksinasi Covid-19 telah dimulai sejak Rabu, 13 Januari 2020 lalu. Vaksinasi Covid-19 diawali dengan penyuntikan vaksin Sinovac kepada Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Januari 2021, program vaksinasi dilaksanakan di berbagai provinsi di seluruh Indonesia dengan diawali penyuntikan vaksin kepada kepala daerah.

Program vaksinasi Covid-19 di tahap pertama ini, pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan, pasalnya mereka menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini, Pemerintah juga melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Jawa dan Bali.

Guna mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.

Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda. Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin Covid-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin Covid-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Kendati demikian, vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu dilansir dari laman resmi Satgas Covid-19, yaitu:

  1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
  2. Wanita hamil dan menyusui;
  3. Berusia di bawah 18 tahun;
  4. Tekanan darah di atas 140/90;
  5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
  7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
  9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  10. Menderita penyakit ginjal;
  11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
  12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
  13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
  14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
  15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
  16. Menderita HIV; dan
  17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19.