Curi HP dan Laptop Milik Guru di Gresik, Penjual Minyak Tawon Keliling Ditangkap Polisi
Berita Baru, Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian hanphone dan laptop milik guru SDN 263 Gresik di ruang guru yang sempat sempat terekam CCTV. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sidayu dengan Tim Buser Rayon Utara di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Identitas pelaku bernama Ovan (45), warga Dusun Maulana, Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTT) atau domisili kos di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai penjual minyak tawon keliling.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sebuah laptop berwarna putih dalam tas ransel warna coklat tua dan satu unit HP merk Oppo Reno5 yang berada di ruang guru. Aksi pencurian di lingkungan sekolah ini sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran terekam CCTV.
Polisi langsung mendatangi TKP dan mengecek CCTV setelah menerima laporan pada Senin (10/10) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, posisi pelaku pencurian sedang berada di dalam kawasan Terminal Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama Ovan,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (18/10).
Saat diamankan, pelaku membawa barang bukti satu unit HP merk Oppo Reno5 warna hitam milik Faizin, satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan Indonesia, satu buah topi warna hitam kombinasi putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha type 28D Mio AL115 SAT (Mio) warna merah marun Nopol W-4461-VX
“Untuk barang curian berupa Laptop ternyata sudah dijual oleh tersangka kepada seseorang yang tidak dia kenal di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya seharga lima ratus ribu rupiah yang uang hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli barang berupa satu potong celana Jins warna hitam, serta satu pasang sepatu warna hitam,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi, dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.