Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani ngobrol seru di podcast Deddy Corbuzier. (Foto: Tangkap Layar)

Cukai Rokok Naik, Menkeu Sri Mulyani: Saya Harus Main Cantik



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani blak-blakan soal kenaikan cukai rokok saat menjadi tamu di podcast Deddy Corbuzier.

Mantan direktur Bank Dunia ini bercerita, banyak tantangan yang dihadapi untuk mengeksekusi kenaikan cukai rokok.

“Saya harus main cantik. Jadi saya siapkan skenario kalau saya naikkan 1% berapa efeknya, saya bikin historis. Kita juga terus membantu mengurangi rokok ilegal,” kata Sri Mulyani saat berbincang di Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (6/1).

Sri Mulyani menuturkan bahwa mengambil kebijakan untuk menaikkan cukai rokok sangat rumit sekali. Bahkan, ia mengaku dimarahin kanan kiri akibat kebijakan tersebut.

“Ini rumit sekali bikin aturannya ini klasik. Saya dimarahi seluruh pihak, contohnya kalau saya naikin kekecilan saya dimarahi oleh Kementerian Kesehatan kalau naikin tinggi, pasti menkeu di-lobi oleh Kemenkes dan dunia internasional,” katanya.

Sebab itu, Sri Mulyani mengambil kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau dilakukan dengan hati-hati dengan tetap memegang prinsip keadilan dan tidak memberatkan beberapa kalangan pengusaha maupun pekerja dan pemerintah.

Karena itu, pihaknya kini berusaha main ‘cantik’ dengan menaikkan tarif cukai dengan besaran berbeda-beda untuk kategori produksi rokok.

“Tapi rokok yang lintingan yang mempekerjakan banyak buruh termasuk pekerja perempuan, itu kenaikannya di bawah 5%. Jadi yang naik di atas 10% itu industri yang pakai mesin dan tembakaunya impor, itu cara kita main cantik,” kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, harga rokok resmi naik pada 1 Januari 2022. Kenaikan harga rokok di awal tahun baru ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Kenaikan tarif cukai mulai dari 2,5% hingga 14,4% dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
    SPM I kenaikan 13,9%, SPM II A kenaikan 12,4%, SPM II B kenaikan 14,4%2.
  2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
    SKM 1 kenaikan 13,9%, SKM II A kenaikan 12,1%, SKM II B kenaikan 14,3%
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
    SKT I A kenaikan 3,5%, SKT I B kenaikan 4,5%, SKT II kenaikan 2,5% SKT, III kenaikan 4,5%