Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cegah COVID-19, Pemkab dan MUI Lumajang Keluarkan Fatwa Shalat Jum’at
(Foto: infopublik)

Cegah COVID-19, Pemkab dan MUI Lumajang Keluarkan Fatwa Shalat Jum’at



Berita Baru, Lumajang – Pelaksanaan shalat Jum’at di Kabupaten Lumajang untuk sementara ditiadakan. Hal ini resmi di umumkan oleh Pemkab Lumajang berdasarkan maklumat MUI Kabupaten Lumajang. Maklumat ini berlaku untuk daerah yang ditetapkan sebagai zona penanganan khusus.

“Prinsip dasarnya maklumat yang disampaikan MUI bahwa bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, maklumatnya MUI Lumajang adalah tidak mengadakan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Dzuhur,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau yang biasa disapa Cak Thoriq bersama perwakilan MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam siaran persnya,  di Kantor Bupati Lumajang, Rabu (1/4/2020).

Ada dua daerah di Lumajang yang ditetapkan sebagai zona penanganan khusus yang diprioritaskan sebagai daerah penanganan COVID-19 atau virus corona, yakni zona merah untuk daerah yang terdapat warga positif corona dan zona Potensi Merah untuk daerah yang terdapat warga yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Hal ini disampikan juga oleh Cak Thoriq.

“Zona Merah diantaranya Kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung dan Zona Potensi Merah, yakni Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo,” kata dia.

Ketua MUI Lumajang Achmad Hanif menjelaskan, untuk daerah yang penyebaran COVID-19nya tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, MUI memutuskan peniadaan kegiatan shalat Jumat di daerah tersebut, dan wajib menggantinya dengan shalat Dzuhur sampai keadaan normal kembali. Namun, ia menegaskan agar Takmir Masjid maupun Mushola untuk tetap mengumandangkan Adzan.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah, dan ini bukan berarti shalat Jum’at menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa,” jelasnya.

Achmad Hanif juga menambahkan, bahwa aktivitas ibadah lain seperti shalat Rawatib berjamaah juga tidak dilaksanakan berjamaah di Masjid maupun Mushola yang berada dalam wilayah Zona Merah, maupun Zona Potensi Merah.

“Begitu juga aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak yang diyakini menjadi media penyeberan COVID-19 seperti shalat Rawatib berjamaah untuk sementara diadakan di tempat masing-masing, apa yang disampaikan pemerintah kita wajib menaati,” pungkasnya.