Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cara Mudah Cek BI Checking OJK Melalui HP
(Foto: Media Konsumen)

Cara Mudah Cek BI Checking OJK Melalui HP



Berita Baru, Jakarta – Fenomena BI Checking menjadi perbincangan hangat di dunia maya karena kini menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses rekrutmen di perusahaan. Bahkan, ada calon pekerja yang dilaporkan ditolak akibat memiliki riwayat kredit yang buruk.

BI Checking sebenarnya adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang digunakan untuk memeriksa riwayat kredit seseorang. Ini biasanya diperlukan saat mengajukan kredit seperti KPR.

Sejak November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan aplikasi iDebKu yang memungkinkan lembaga jasa keuangan, termasuk bank dan non-bank, untuk melakukan pemeriksaan BI Checking. Hasil pemeriksaan ini membantu lembaga tersebut dalam mengambil keputusan terkait pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan tujuan di balik pengembangan iDebKu, “Kami berharap iDebKu bisa membantu akses perusahaan maupun individu terhadap informasi tentang debitur. Akses ini akan semakin mudah karena telah terpadu dan terintegrasi antara kantor pusat, regional, dan daerah dalam satu aplikasi.”

Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan arah pengembangan sistem layanan informasi keuangan OJK dan merupakan bagian dari rancang bangun sistem informasi untuk beberapa tahun ke depan.

Berikut Cara Cek BI Checking melalui iDebKu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi melalui situs web https://idebku.ojk.go.id.
  2. Isi data registrasi dengan lengkap dan benar, serta unggah foto diri sesuai instruksi yang diberikan aplikasi.
  3. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK dengan nomor pendaftaran.
  4. Cek status permohonan Anda melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  5. OJK akan memproses permohonan dan mengirim hasil pemeriksaan melalui email paling lambat dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Pentolan OJK menekankan, “Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di 157, email [email protected], atau WhatsApp 081-157-157-157.”