Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Meranti Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Pencalonan Gubernur
Bupati Meranti, Muhammad Adil saat berada di Gedung KPK (Foto: Liputan6)

Bupati Meranti Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Pencalonan Gubernur



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap motif dibalik kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Meranti Muhammad Adil (MA).

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa MA diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 persen hingga 10 persen untuk setiap SKDP. Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai kemudian disetorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.

Uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik, dan rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024.

“Uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik, dan rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024,” ungkap Alexander, Jumat (7/4/2023).

Selain itu, pada Desember 2022, MA diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah melalui FN karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk memastikan proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA, dia menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak. KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.

“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik. Pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” jelas Alexander.

Diketahui, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA sebagai tersangka. KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini dan menindaklanjuti dengan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Kepulauan Meranti.