Bupati Langkat Hanya Divonis 2 Bulan Penjara
Berita Baru, Jakarta – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, telah divonis dua bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan alternatif satu bulan kurungan, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat terkait kasus kepemilikan satwa yang dilindungi secara ilegal. Keputusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara pada Senin (28/8/2023).
Namun, meskipun hukuman tersebut dijatuhkan, majelis hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terbit Rencana, kecuali jika ada perintah lain dari putusan hakim, karena terdakwa terbukti melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.
Majelis hakim menyatakan Terbit bersalah berdasarkan Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Keputusan hukuman ini ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Terbit dengan hukuman 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan alternatif tiga bulan kurungan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan, mengungkapkan bahwa jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com.
Kasus kepemilikan satwa dilindungi ini terbongkar saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Terbit pada 25 Januari 2022. Selain terjerat kasus kepemilikan satwa ilegal, Terbit Rencana juga telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).